Bimbingan konseling perkawinan pada awalnya dilakukan bukan karena inisiatif para profesional, melainkan kebutuhan atas permintaan pasangan tersebut. Mereka memiliki sejumlah masalah yang berkaitan dengan pernikahan mereka dan ingin mengkonsultasikan masalah tersebut dengan konselor (Latipun, 2001: 187).
Bimbingan dan konseling pernikahan akhir-akhir ini cukup menarik perhatian. Pasalnya, cukup banyak keluarga yang mengalami keretakan akibat kurangnya pemahaman antara suami dan istri, yang berakibat sangat luas, antara lain penelantaran anak, putusnya hubungan suami istri, dan bentuk lainnya. Agar hal-hal seperti di atas tidak berkembang dengan subur, maka bimbingan dan konseling perkawinan diharapkan dapat meminimalisir atau menghilangkan hal-hal yang tidak diharapkan dalam kehidupan keluarga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga dapat tercapai. (Walgito, 2004:3).Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan
bimbingan dan konseling perkawinan Islam menurut Faqih (2001:87) adalah:
Membantu individu memecahkan masalah-masalah yang muncul terkait perkawinan,
antara lain:
a. Membantu individu
memecahkan timbulnya problem problem yang ada dan berkaitan dengan pernikahan antara
lain ;
1. Membantu individu memahami
hakikat pernikahan menurut Islam.
2. Membantu individu memahami
tujuan pernikahan menurut Islam.
3. Membantu individu memahami
syarat-syarat pernikahan menurut Islam
4. Membantu Individu memahami
kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan
5. Membantu individu
melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat.
b. Membantu individu
memecahkan masalah yang berkaitan dengan perkawinan dan kehidupan berumah tangga,
antara lain dengan:
1. Membantu individu memahami
masalah yang dihadapinya.
2. Membantu individu memahami
kondisi dirinya dan keluarganya serta lingkungannya.
3. Membantu individu memahami
dan menghayati cara-cara menghadapi masalah perkawinan dan rumah tangga menurut
Islam.
4. Membantu individu
menentukan pilihan upaya pemecahan masalah yang dihadapinya sesuai dengan
ajaran Islam.
c. Membantu individu menjaga
situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan berkembang
menjadi jauh lebih baik, yaitu dengan:
1. Memelihara situasi dan
kondisi pernikahan dan kehidupan pernikahan yang sebelumnya terkena masalah dan
telah diselesaikan agar tidak menjadi masalah lagi.
2. Mengembangkan situasi dan
kondisi perkawinan dan rumah tangga yang lebih baik (sakinah, mawadah, dan
rahmat).
Sedangkan secara lebih
rinci tujuan jangka panjang dari konseling perkawinan menurut Huff dan Miller
seperti yang dikutip oleh Latipun (2001: 191) adalah:
a. Meningkatkan kesadaran diri
dan empati timbal balik antar pasangan.
b. Menumbuhkan kesadaran akan
kekuatan dan potensinya masing-masing.
c. Meningkatkan keterbukaan
diri.
d. Mempromosikan hubungan yang
lebih intim.
e. Kembangkan keterampilan komunikasi, pemecahan masalah, dan manajemen konfliknya.
No comments:
Post a Comment