Wednesday, 22 November 2023

Tujuan Bimbingan Konseling Perkawinan

Bimbingan konseling perkawinan pada awalnya dilakukan bukan karena inisiatif para profesional, melainkan kebutuhan atas permintaan pasangan tersebut. Mereka memiliki sejumlah masalah yang berkaitan dengan pernikahan mereka dan ingin mengkonsultasikan masalah tersebut dengan konselor (Latipun, 2001: 187).

Bimbingan dan konseling pernikahan akhir-akhir ini cukup menarik perhatian. Pasalnya, cukup banyak keluarga yang mengalami keretakan akibat kurangnya pemahaman antara suami dan istri, yang berakibat sangat luas, antara lain penelantaran anak, putusnya hubungan suami istri, dan bentuk lainnya. Agar hal-hal seperti di atas tidak berkembang dengan subur, maka bimbingan dan konseling perkawinan diharapkan dapat meminimalisir atau menghilangkan hal-hal yang tidak diharapkan dalam kehidupan keluarga, sehingga kebahagiaan dalam keluarga dapat tercapai. (Walgito, 2004:3).

Tujuan Bimbingan dan Konseling Perkawinan

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat diketahui bahwa tujuan bimbingan dan konseling perkawinan Islam menurut Faqih (2001:87) adalah: Membantu individu memecahkan masalah-masalah yang muncul terkait perkawinan, antara lain:

a.    Membantu individu memecahkan timbulnya problem problem yang ada dan berkaitan dengan pernikahan antara lain ;

1.      Membantu individu memahami hakikat pernikahan menurut Islam.

2.      Membantu individu memahami tujuan pernikahan menurut Islam.

3.      Membantu individu memahami syarat-syarat pernikahan menurut Islam

4.      Membantu Individu memahami kesiapan dirinya untuk menjalankan perkawinan

5.      Membantu individu melaksanakan pernikahan sesuai dengan ketentuan syariat.

b.    Membantu individu memecahkan masalah yang berkaitan dengan perkawinan dan kehidupan berumah tangga, antara lain dengan:

1.    Membantu individu memahami masalah yang dihadapinya.

2.    Membantu individu memahami kondisi dirinya dan keluarganya serta lingkungannya.

3.    Membantu individu memahami dan menghayati cara-cara menghadapi masalah perkawinan dan rumah tangga menurut Islam.

4.    Membantu individu menentukan pilihan upaya pemecahan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ajaran Islam.

c.    Membantu individu menjaga situasi dan kondisi pernikahan dan rumah tangga agar tetap baik dan berkembang menjadi jauh lebih baik, yaitu dengan:

1.    Memelihara situasi dan kondisi pernikahan dan kehidupan pernikahan yang sebelumnya terkena masalah dan telah diselesaikan agar tidak menjadi masalah lagi.

2.    Mengembangkan situasi dan kondisi perkawinan dan rumah tangga yang lebih baik (sakinah, mawadah, dan rahmat).

Sedangkan secara lebih rinci tujuan jangka panjang dari konseling perkawinan menurut Huff dan Miller seperti yang dikutip oleh Latipun (2001: 191) adalah:

a.    Meningkatkan kesadaran diri dan empati timbal balik antar pasangan.

b.    Menumbuhkan kesadaran akan kekuatan dan potensinya masing-masing.

c.    Meningkatkan keterbukaan diri.

d.    Mempromosikan hubungan yang lebih intim.

e.    Kembangkan keterampilan komunikasi, pemecahan masalah, dan manajemen konfliknya.


No comments:

Post a Comment