Thursday, 6 June 2024

Pengertian Etika dan Profesi

Kata ”etika” dalam bahasa Inggris ”ethics” artinya ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak; hal tingkah laku dan kesusilaan. Dalam bahasa Yunani kuno ”Ethos” berarti timbul dari kebiasaan adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Namun dalam bahasa Indonesia etik dan etika diartikan berbeda. Kata ”etik” mempunyai dua arti yaitu 1) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan ahlak; 2) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sementara etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).

Arti etika telah banyak dikemukakan beberapa ahli berikut. Pertama, etika adalah bagian dari filsafat yang mengajarkan keseluruhan budi (baik dan buruk); Kedua, etika adalah filsafat tentang nilai, kesusilaan, tentang baik dan buruk, juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri4; Ketiga, etika ialah studi tentang tingkah laku manusia, tidak hanya menentukan kebenarannya sebagaimana adanya, tetapi juga menyelidiki manfaat atau kebaikan dari seluruh tingkah-laku manusia5; Keempat, etika ialah ilmu yang menyelidiki mana yang baik dan mana yang buruk dan memperlihatkan amal perbuatan manusia sejauh yang dapat diketahui oleh akal pikiran; Kelima, menurut Van Hoose & Kottler, 1985 dalam Gladding (2012:66) mendefinisikan etika (ethics) sebagai ilmu filsafat mengenai tingkah laku manusia dan pengambilan keputusan moral.

Kata profesi diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu8. Kata profesi dalam bahasa Inggris yaitu ”profession” yang memiliki beberapa arti yaitu: 1) pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pendidikan pada perguruan tinggi (misal sarjana hukum, dokter, arsitek, konselor dan sebagainya); 2) pernyataan; pengakuan9; Pendapat lain dikemukakan George dalam Daryl Koehn, profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan keahlian.10 Sedangkan kata professional merupakan kata sifat dari profesi yang artinya 1) ahli; 2) berkenaan dengan bayaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa profesi adalah bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu yang diperoleh melalui pendidikan tertentu dan mendapat pengakuan serta pembayaran dari pekerjaan tersebut.

Mengacu pada arti kata profesi di atas, maka tidak semua pekerjaan dapat dikatakan profesi. Beberapa contoh ’pekerjaan’ seperti dukun beranak, calo, pengemis dan sebagainya. Dukun beranak yaitu orang yang pekerjaanya menolong perempuan melahirkan namun tidak pernah mengikuti pendidikan untuk memperoleh keahlian dan keterampilan tersebut ; calo yaitu orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menguruskan sesuatu berdasarkan upah. Dukun beranak dan calo tidak dapat dikatakan sebagai profesi karena kedua pekerjaan tersebut tidak ada pendidikan khusus meskipun pekerjaan tersebut sama-sama mendapat bayaran atau upah dan keberadaannya diterima oleh sebagian masyarakat. Berbeda dengan dukun beranak yang mendapat bayaran tidak pasti, maka pembayaran bidan sebaliknya telah diatur dan ditetapkan resmi pihak yang berkompeten.

Berikut dikemukakan pengertian kode etik profesi dari dua sumber. Pertama, kode etik adalah sistem norma atau aturan yang tertulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.11Kedua, kode Etik merupakan aturan-aturan susila, atau sikap akhlak yang ditetapkan bersama dan ditaati bersama oleh para anggota, yang tergabung dalam suatu kumpulan atau organisasi (organisasi profesi). Oleh karena itu, kode etik merupakan suatu bentuk persetujuan bersama, yang timbul secara murni dari diri pribada para anggota atau dengan kata lain kode etik merupakan serangkaian ketentuan dan peraturan yang disepakati bersama guna mengatur tingkah laku para anggota organisasi.

No comments:

Post a Comment