Prinsip dapat diartikan sebagai jati diri yang menunjukkan tentang ciri khas sesuatu. Prinsip dapat pula dimaknai sebagai sifat yang melekat pada sesuatu yang menjadikannya teguh dan berkarakter. Dalam kontek bimbingan konseling Islami, prinsip merupakan ciri khas yang membedakan kajian konseling dengan kajian-kajian lainnya. Sebagai ilustrasinya (konseling dan psikologi), konseling dapat diartikan sebagai seni membantu orang individu untuk mencapai kemandirian dalam mengatasi dan memecahkan masalahnya. Sedangkan psikologi adalah kajian mengenai gejala-gejala muncul perilaku. Menurut Juntika, agar pelaksanaan layanan bimbingan dapat berjalan dengan baik dan lancar, seyogyanya seorang konselor harus memahami beberapa prinsip yang terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Konseling konvensional di antaranya :
1.
Bimbingan
adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu dirinya
sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya,
2.
Hendaknya
bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing,
3.
Bimbingan
diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik tersendiri,
4.
Masalah
yang tidak dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga
hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya,
5.
Bimbingan
dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang akan
dibimbing,
6.
Bimbingan
harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat,
7.
Program
bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program
pendidikan pada lembaga yang bersangkutan,
8.
Hendaknya
pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam
bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan
yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara pendidikan, dan
9. Hendaknya melaksanakan program bimbingan dievaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program. (1)
Selanjutnya, Bimo Walgito menyatakan bahwa prinsip-prinsip Bimbingan Konseling adalah :
1.
Dasar
Bimbingan Konseling di sekolah tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan pada
umumnya dan pendidikan di sekolah pada khususnya,
2.
Tujuan
Bimbingan Konseling di sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan
nasional. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercantum dalam pasal 3
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, tujuan Bimbingan
Konseling di sekolah adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional dan
membantu untuk mencapai kesejateraan,
3.
Fungsi
Bimbingan Konseling dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu
pendidikan dan pengajaran,
4.
Bimbingan
Konseling diperuntukkan bagi semua individu, baik anak anak maupun orang
dewasa,
5.
Bimbingan
dan konseling, dapat dilaksanakan dengan bermacam macam sifat, yaitu secara:
a.
Preventif, yaitu Bimbingan Konseling diberikan
dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul kesulitan-kesulitan yang menimpa
diri anak atau individu,
b.
Korektif, yaitu memecahkan atau mengatasi
keulitan-kesulitan yang dihadapi oleh anak atau individu, dan
c. Preservatif, yaitu memelihara atau mempertahankan yang telah baik, jangan sampai menjadi keadaan-keadaan yang tidak baik.,
6.
Bimbingan
Konseling merupakan proses yang kontinue,
7.
Sehubungan
dengan hal itu, para guru perlu mempunyai pengetahuan mengenai Bimbingan
Konseling karna mereka selalu berhadapan langsung dengan murid yang mungkin
perlu mendapatkan bimbingan,
8.
Individu
yang dihadapi tidak hanya mempunyai kesamaan-kesamaan, tapi juga mempunyai
perbedaan-perbedaan,
9.
Tiap-tiap
aspek individu merupakan faktor penting untuk menentukan sikap ataupun tingkah
laku,
10. Anak atau individu yang dihadapi
adalah individu yang hidup dalam masyarakat,
11. Anak atau individu yang dihadapi
merupakan makhluk yang hidup, yang berkembang dan bersifat dinamis,
12. Dalam memberikan bimbingan dan
konseling, haruslah selalu diadakan evaluasi,
13. Sehubungan dengan butir 10, pembimbing
harus selalu mengikuti perkembangan situasi masyarakat dalam arti yang luas,
yaitu perkembangan sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya,
14. Dalam memberikan bimbingan dan
konseling, pembimbing harus selalu ingat untuk menuju kepada kesanggupan
individu agar dapat membimbing diri sendiri, dan
15. Karena pembimbing berhubungan secara
langsung dengan masalah masalah pribadi seseorang maka pembimbing harus dapat
memegang teguh kode etik bimbingan dan konseling. (2)
Dalam
pelayanan Bimbingan Konseling konvensional prinsip yang digunakan bersumber
dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalaman praktis tentang
hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial
budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses, penyelenggaraan bimbingan
dan konseling. Menurut Basri dalam Lahmuddin menyebutkan bahwa prinsip-prinsip
konseling menurut Islam adalah:
1.
Konseling
harus menyadari hakikat manusia, dimana bimbingan atau nasehat merupakan
sesuatu yang penting dalam islam.
2.
Konselor
sebagai contoh keperibadian, seharusnya dapat memberi kesan yang positif kepada
konseli.
3.
Konseling
Islam sangat mendukung konsep saling menolong dalam kebaikan.
4.
Konselor
haruslah mempunyai latar belakang agama (aqidah, syari’ah, fiqh dan akhlaq)
yang kuat.
5.
Konselor
haruslah memahami konsep manusia menurut pandangan islam, sehingga ia dapat
menyadarkan dan mengembangkan personality yang seimbang pada kita.
6.
Pembinaan
kerohanian, hendaklah melalui ibadah dan latihan- latihan keagamaan. (3)
Aswadi
menyatakan bahwa Bimbingan Konseling Islam harus berdiri diatas prinsip prinsip
ajaran Islami, prinsip-prinsip tersebut antara lain:
1.
Bahwa
nasehat itu merupakan salah satu pilar agama seperti dalam hadits bahwa agama
itu nasehat, yang menurut Al-Nawawi nasehat adalah mendorong kebaikan kepada
orang yang dinasehati.
2.
Bahwa
konseling kejiwaan adalah pekerjaan yang mulia karena membantu orang lain
mengatasi kesulitan.
3.
Konseling
agama harus dilakukan sebagai pekerjaan ibadah.
4.
Setiap
orang muslim yang memiliki kemampuan bidang konseling Islam memiliki tanggung
jawab moral dalam penggunaan konseling agama.
5.
Meminta
bantuan bagi orang yang membutuhkan dan memberikan bantuan konseling agama
hukumnya wajib bagi konselor yang sudah mencapai derajat spesialis.
6.
Pemberian
konseling sejalan dengan ajaran Syari’at Islam. (4)
Pandangan
yang lebih komperhensip dimunculkan oleh Anwar Sutoyo dalam disertasinya yang
kemudian diangkat menjadi sebuah buku yang berjudul “Bimbingan Konseling Islami : Teori dan Praktik” dengan melakukan klasifikasi
prinsip-prinsip Bimbingan Konseling Islami menjadi empat prinsip secara garis
besar, yakni: prinsip yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling Islami, prinsip
yang berkenaan dengan konselor dan prinsip yang berkenaan dengan konseli, dan
prinsip yang berhubungan dengan layanan konseling. (5)
Prinsip
yang berkenaan dengan Bimbingan Konseling Islami, Sutoyo menjelaskan beberapa
prinsip yang harus dipahami oleh konselor terkait dengan Bimbingan Konseling
Islami, yakni:
a.
Semua
yang ada di muka bumi merupakan ciptaan Allah. Mulai dari tumbuh-tumbuhan,
hewan, manusia dan lain sebagainya adalah ciptaan Allah. Segala sesuatu yang
diciptakan Allah memiliki hukum atau ketentuan Allah (sunnatullah), sebagai
konsekuensi dari ketentuan yang telah diciptkan oleh Allah, maka manusia harus
ikhlas menerima ketentuan yang telah diberikanNya.
b.
Dalam
Al-Qur’an, manusia disebut dengan kata ‘abdun yang berarti hamba. Implikasi
kata hamba dalam proses bimbingan konseling dapat berupa anjuran bagi konselor
untuk mendorong konseli agar selalu meniatkan setiap aktivitas yang
dilakukannya menjadi perilaku yang bernilai ibadah
c.
Memberikan
pemahaman kepada konseli bahwa Allah telah mengamanahkan manusia untuk
menjadiKhalifah fil ArdhQ.S Al-Baqarah 2:36. Oleh karena itu, setiap tindakan
individu pasti akan diminta pertanggung jawabannya.
d.
Manusia
ketika lahir telah dibekali fithrah jasmani maupun fithrah rohani. Fithrah
rohani dapat berbentuk iman kepada Allah Q.S Al-Rum 30:30. Dengan demikian,
proses Bimbingan Konseling Islami hendaknya dapat mengembangkan keimanan
individu
e.
Dalam
membimbing individu seorang konselor harus mengembalikan kepada sumber pokok
yakni Al-Qur’an.
f.
Bimbingan
konseling islam diberikan sesuai dengan keseimbangan yang ada pada diri
individu
g.
Manusia
memiliki potensi untuk terus berkembang ke arah positif. Sehingga, dalam proses
bimbingan konseling islam ditujukan untuk dapat memandirikan kemampuan konseli,
agar konseli dapat memahami dirinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran
agama.
h.
Islam
mengajarkan orang yang beriman lagi beramal shaleh untuk saling menasehati Q.S
Al-Ashr 103:3. Oleh karena itu, proses bimbingan konseling Islam hendaknya
dimaknai ibadah.
Dari
prinsip-prinsip yang dijelaskan di muka maka dapat diambil beberapa kesimpulan
pokok, bahwa layanan bimbingan konseling Islami pada dasarnya bantuan yang
diberikan kepada seluruh individu yang membutuhkan (tanpa memandang latar
belangkangya) oleh seorang yang berkompetensi pada bidangnya, yang bertuan
untuk menghantarkan individu mampu memahami hakikat dirinya, sehingga dapat
hidup secara mandiri untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai dengan
kaidah-kaidah yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadis. Selain itu, bimbingan
konseling Islami, harus mampu mendorong individu untuk menyeimbangkan antara
dimensi material dan dimensi spiritual yang menjadi unsur pada setiap manusia..
1) Juntika,
Bimbingan dan Konseling, hlm. 9
2) Bimo
Walgito,Bimbingan dan Konseling: Studi
dan Karier,(Andi Offset, Yogyakarta, 2010), hlm. 33
3) Lahmuddin
Lubis, Landasan Formal Bimbingan
Konseling di Indonesia, (Bandung: Citapustaka, 2012), hlm. 51
4) Aswadi,
Iyadah dan Ta’ziyah, hlm. 31-32.
5) Sutoyo,
Bimbingan Dan Konseling Islami, hlm.
206-212
Sumber :
Dr.Tarmizi, M.Pd, Bimbingan Konseling Islami,
(Medan:Perdana Pubhlising,2018) hlm. 67-72
No comments:
Post a Comment