Fungsi bimbingan dan konseling
ditinjau dari segi kegunaan dan manfaat pelayanan dapat dikelompokkan menjadi empat
fungsi pokok, yaitu :
1.
Fungsi
Pemahaman
Dewa Ketut Sukardi (2008: 26) menyatakan bahwa
fungsi pemahaman yaitu fungsi Bimbingan dan Konseling yang akan menghasilkan
pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan keperluan
pengembangan siswa yang mencakup pemahaman tentang diri siswa, lingkungan
siswa, dan lingkungan yang lebih luas terutama oleh siswa.
2. Fungsi Preventif
Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan
dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang
mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh
konseli. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada konseli
tentang cara
menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan
yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah pelayanan
orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok.
Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada
para konseli dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan,
diantaranya: bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop
out, dan pergaulan bebas (free sex).
3.
Fungsi
Perbaikan
Fungsi perbaikan yaitu fungsi Bimbingan dan
Konseling yang akan menghasilkan terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan
yang dialami siswa. Fungsi perbaikan ini diharapkan dapat menghasilkan
terpecahnya atau teratasinya berbagai permasalahan yang dihadapi siswa.
4.
Fungsi
Pengembangan
Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling
yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa
berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi
perkembangan konseli. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara
sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan
melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam
upaya membantu konseli mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan
yang dapat digunakan disini adalah pelayanan informasi, tutorial, diskusi kelompok
atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
5.
Fungsi
Penyaluran
Fungsi Penyaluran yaitu fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantu konseli memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau
program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan
minat, bakat, keahlian dan ciri- ciri kepribadian
lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan
pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6.
Fungsi
Adaptasi
Fungsi Adaptasi yaitu fungsi membantu para
pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru
untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan,
minat, kemampuan, dan kebutuhan konseli. Dengan menggunakan informasi yang
memadai mengenai konseli, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan
konseli secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah,
memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai
dengan kemampuan dan kecepatan konseli.
7.
Fungsi
Penyesuaian
Fungsi Penyesuaian yaitu fungsi bimbingan dan
konseling dalam membantu konseli agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya
secara dinamis dan konstruktif.
8.
Fungsi
Perbaikan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling untuk membantu konseli sehingga
dapat memperbaiki kekeliruan dalam berfikir, berperasaan dan bertindak
(berkehendak). Konselor melakukan intervensi (memberikan perlakuan) terhadap
konseli supaya memiliki pola berfikir yang sehat, rasional dan memiliki perasaan
yang tepat sehingga dapat mengantarkan mereka kepada tindakan atau kehendak
yang produktif dan normatif.
9.
Fungsi
Fasilitasi
Fungsi Fasilitasi yaitu memberikan kemudahan
kepada konseli dalam mencapai pertumbuhan dan perkembangan yang optimal,
serasi, selaras dan seimbang seluruh aspek dalam diri konseling.
10. Fungsi
Pemeliharaan
Fungsi Pemeliharaan yaitu fungsi bimbingan dan konseling
untuk membantu konseli supaya dapat menjaga diri dan mempertahankan situasi
kondusif yang telah tercipta dalam dirinya. Fungsi ini memfasilitasi konseli
agar terhindar dari kondisi-kondisi yang akan menyebabkan penurunan produktivitas
diri. Pelaksanaan fungsi ini diwujudkan melalui program-program yang menarik,
rekreatif dan fakultatif (pilihan) sesuai dengan minat konseli.
No comments:
Post a Comment