Sunday 26 November 2023

Prinsip-prinsip Bimbingan Konseling Islami

Prinsip BK

Prinsip dapat diartikan sebagai jati diri yang menunjukkan tentang ciri khas sesuatu. Prinsip dapat pula dimaknai sebagai sifat yang melekat pada sesuatu yang menjadikannya teguh dan berkarakter. Dalam kontek bimbingan konseling Islami, prinsip merupakan ciri khas yang membedakan kajian konseling dengan kajian-kajian lainnya. Sebagai ilustrasinya (konseling dan psikologi), konseling dapat diartikan sebagai seni membantu orang individu untuk mencapai kemandirian dalam mengatasi dan memecahkan masalahnya. Sedangkan psikologi adalah kajian mengenai gejala-gejala muncul perilaku. Menurut Juntika, agar pelaksanaan layanan bimbingan dapat berjalan dengan baik dan lancar, seyogyanya seorang konselor harus memahami beberapa prinsip yang terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Konseling konvensional di antaranya :

1.    Bimbingan adalah suatu proses membantu individu agar mereka dapat membantu dirinya sendiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapinya,

2.    Hendaknya bimbingan bertitik tolak (berfokus) pada individu yang dibimbing,

3.    Bimbingan diarahkan pada individu dan tiap individu memiliki karakteristik tersendiri,

4.    Masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh tim pembimbing di lingkungan lembaga hendaknya diserahkan kepada ahli atau lembaga yang berwenang menyelesaikannya,

5.    Bimbingan dimulai dengan identifikasi kebutuhan yang dirasakan oleh individu yang akan dibimbing,

6.    Bimbingan harus luwes dan fleksibel sesuai dengan kebutuhan individu dan masyarakat,

7.    Program bimbingan di lingkungan lembaga pendidikan tertentu harus sesuai dengan program pendidikan pada lembaga yang bersangkutan,

8.    Hendaknya pelaksanaan program bimbingan dikelola oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidang bimbingan, dapat bekerja sama dan menggunakan sumber-sumber yang relevan yang berada di dalam ataupun di luar lembaga penyelenggara pendidikan, dan

9.    Hendaknya melaksanakan program bimbingan dievaluasi untuk mengetahui hasil dan pelaksanaan program. (1)

Selanjutnya, Bimo Walgito menyatakan bahwa prinsip-prinsip Bimbingan Konseling adalah :

1.    Dasar Bimbingan Konseling di sekolah tidak dapat terlepas dari dasar pendidikan pada umumnya dan pendidikan di sekolah pada khususnya,

2.    Tujuan Bimbingan Konseling di sekolah tidak dapat terlepas dari tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional di Indonesia tercantum dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dengan demikian, tujuan Bimbingan Konseling di sekolah adalah membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional dan membantu untuk mencapai kesejateraan,

3.    Fungsi Bimbingan Konseling dalam proses pendidikan dan pengajaran ialah membantu pendidikan dan pengajaran,

4.    Bimbingan Konseling diperuntukkan bagi semua individu, baik anak anak maupun orang dewasa,

5.    Bimbingan dan konseling, dapat dilaksanakan dengan bermacam macam sifat, yaitu secara:

a.    Preventif, yaitu Bimbingan Konseling diberikan dengan tujuan untuk mencegah jangan sampai timbul kesulitan-kesulitan yang menimpa diri anak atau individu,

b.    Korektif, yaitu memecahkan atau mengatasi keulitan-kesulitan yang dihadapi oleh anak atau individu, dan

c.    Preservatif, yaitu memelihara atau mempertahankan yang telah baik, jangan sampai menjadi keadaan-keadaan yang tidak baik.,

6.    Bimbingan Konseling merupakan proses yang kontinue,

7.    Sehubungan dengan hal itu, para guru perlu mempunyai pengetahuan mengenai Bimbingan Konseling karna mereka selalu berhadapan langsung dengan murid yang mungkin perlu mendapatkan bimbingan,

8.    Individu yang dihadapi tidak hanya mempunyai kesamaan-kesamaan, tapi juga mempunyai perbedaan-perbedaan,

9.    Tiap-tiap aspek individu merupakan faktor penting untuk menentukan sikap ataupun tingkah laku,

10.  Anak atau individu yang dihadapi adalah individu yang hidup dalam masyarakat,

11.  Anak atau individu yang dihadapi merupakan makhluk yang hidup, yang berkembang dan bersifat dinamis,

12.  Dalam memberikan bimbingan dan konseling, haruslah selalu diadakan evaluasi,

13.  Sehubungan dengan butir 10, pembimbing harus selalu mengikuti perkembangan situasi masyarakat dalam arti yang luas, yaitu perkembangan sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya,

14.  Dalam memberikan bimbingan dan konseling, pembimbing harus selalu ingat untuk menuju kepada kesanggupan individu agar dapat membimbing diri sendiri, dan

15.  Karena pembimbing berhubungan secara langsung dengan masalah masalah pribadi seseorang maka pembimbing harus dapat memegang teguh kode etik bimbingan dan konseling. (2)

Dalam pelayanan Bimbingan Konseling konvensional prinsip yang digunakan bersumber dari kajian filosofis hasil dari penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan dan kehidupan manusia dalam konteks sosial budayanya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses, penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Menurut Basri dalam Lahmuddin menyebutkan bahwa prinsip-prinsip konseling menurut Islam adalah:

1.    Konseling harus menyadari hakikat manusia, dimana bimbingan atau nasehat merupakan sesuatu yang penting dalam islam.

2.    Konselor sebagai contoh keperibadian, seharusnya dapat memberi kesan yang positif kepada konseli.

3.    Konseling Islam sangat mendukung konsep saling menolong dalam kebaikan.

4.    Konselor haruslah mempunyai latar belakang agama (aqidah, syari’ah, fiqh dan akhlaq) yang kuat.

5.    Konselor haruslah memahami konsep manusia menurut pandangan islam, sehingga ia dapat menyadarkan dan mengembangkan personality yang seimbang pada kita.

6.    Pembinaan kerohanian, hendaklah melalui ibadah dan latihan- latihan keagamaan. (3)

Aswadi menyatakan bahwa Bimbingan Konseling Islam harus berdiri diatas prinsip prinsip ajaran Islami, prinsip-prinsip tersebut antara lain:

1.    Bahwa nasehat itu merupakan salah satu pilar agama seperti dalam hadits bahwa agama itu nasehat, yang menurut Al-Nawawi nasehat adalah mendorong kebaikan kepada orang yang dinasehati.

2.    Bahwa konseling kejiwaan adalah pekerjaan yang mulia karena membantu orang lain mengatasi kesulitan.

3.    Konseling agama harus dilakukan sebagai pekerjaan ibadah.

4.    Setiap orang muslim yang memiliki kemampuan bidang konseling Islam memiliki tanggung jawab moral dalam penggunaan konseling agama.

5.    Meminta bantuan bagi orang yang membutuhkan dan memberikan bantuan konseling agama hukumnya wajib bagi konselor yang sudah mencapai derajat spesialis.

6.    Pemberian konseling sejalan dengan ajaran Syari’at Islam. (4)

Pandangan yang lebih komperhensip dimunculkan oleh Anwar Sutoyo dalam disertasinya yang kemudian diangkat menjadi sebuah buku yang berjudul “Bimbingan Konseling Islami : Teori dan Praktik” dengan melakukan klasifikasi prinsip-prinsip Bimbingan Konseling Islami menjadi empat prinsip secara garis besar, yakni: prinsip yang berkaitan dengan Bimbingan Konseling Islami, prinsip yang berkenaan dengan konselor dan prinsip yang berkenaan dengan konseli, dan prinsip yang berhubungan dengan layanan konseling. (5)

Prinsip yang berkenaan dengan Bimbingan Konseling Islami, Sutoyo menjelaskan beberapa prinsip yang harus dipahami oleh konselor terkait dengan Bimbingan Konseling Islami, yakni:

a.    Semua yang ada di muka bumi merupakan ciptaan Allah. Mulai dari tumbuh-tumbuhan, hewan, manusia dan lain sebagainya adalah ciptaan Allah. Segala sesuatu yang diciptakan Allah memiliki hukum atau ketentuan Allah (sunnatullah), sebagai konsekuensi dari ketentuan yang telah diciptkan oleh Allah, maka manusia harus ikhlas menerima ketentuan yang telah diberikanNya.

b.    Dalam Al-Qur’an, manusia disebut dengan kata ‘abdun yang berarti hamba. Implikasi kata hamba dalam proses bimbingan konseling dapat berupa anjuran bagi konselor untuk mendorong konseli agar selalu meniatkan setiap aktivitas yang dilakukannya menjadi perilaku yang bernilai ibadah

c.    Memberikan pemahaman kepada konseli bahwa Allah telah mengamanahkan manusia untuk menjadiKhalifah fil ArdhQ.S Al-Baqarah 2:36. Oleh karena itu, setiap tindakan individu pasti akan diminta pertanggung jawabannya.

d.    Manusia ketika lahir telah dibekali fithrah jasmani maupun fithrah rohani. Fithrah rohani dapat berbentuk iman kepada Allah Q.S Al-Rum 30:30. Dengan demikian, proses Bimbingan Konseling Islami hendaknya dapat mengembangkan keimanan individu

e.    Dalam membimbing individu seorang konselor harus mengembalikan kepada sumber pokok yakni Al-Qur’an.

f.     Bimbingan konseling islam diberikan sesuai dengan keseimbangan yang ada pada diri individu

g.    Manusia memiliki potensi untuk terus berkembang ke arah positif. Sehingga, dalam proses bimbingan konseling islam ditujukan untuk dapat memandirikan kemampuan konseli, agar konseli dapat memahami dirinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan ajaran agama.

h.    Islam mengajarkan orang yang beriman lagi beramal shaleh untuk saling menasehati Q.S Al-Ashr 103:3. Oleh karena itu, proses bimbingan konseling Islam hendaknya dimaknai ibadah.

Dari prinsip-prinsip yang dijelaskan di muka maka dapat diambil beberapa kesimpulan pokok, bahwa layanan bimbingan konseling Islami pada dasarnya bantuan yang diberikan kepada seluruh individu yang membutuhkan (tanpa memandang latar belangkangya) oleh seorang yang berkompetensi pada bidangnya, yang bertuan untuk menghantarkan individu mampu memahami hakikat dirinya, sehingga dapat hidup secara mandiri untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada dalam Al Qur’an dan Al Hadis. Selain itu, bimbingan konseling Islami, harus mampu mendorong individu untuk menyeimbangkan antara dimensi material dan dimensi spiritual yang menjadi unsur pada setiap manusia..

 Catatan Kaki

1)  Juntika, Bimbingan dan Konseling, hlm. 9

2)  Bimo Walgito,Bimbingan dan Konseling: Studi dan Karier,(Andi Offset, Yogyakarta, 2010), hlm. 33

3)  Lahmuddin Lubis, Landasan Formal Bimbingan Konseling di Indonesia, (Bandung: Citapustaka, 2012), hlm. 51

4)  Aswadi, Iyadah dan Ta’ziyah, hlm. 31-32.

5)  Sutoyo, Bimbingan Dan Konseling Islami, hlm. 206-212

 

Sumber : Dr.Tarmizi, M.Pd, Bimbingan Konseling Islami, (Medan:Perdana Pubhlising,2018) hlm. 67-72

No comments:

Post a Comment