Friday 24 November 2023

Prinsip-prinsip dan etika dalam konseling

Konsep dasar BK

A. Prinsip-prinsip Konseling

Prinsip-prinsip konseling merupakan pedoman atau acuan yang digunakan dalam melaksanakan konseling. Prinsip-prinsip tersebut dibuat berdasarkan kajian filosofis, hasil-hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan budaya, pengertian, tujuan, fungsi dan proses penyelenggaraan konseling. Prinsip-prinsip konseling ini juga akan mendasarkan pada faktor proses, tanggung jawab serta tujuan dari konseling.

Adapun prinsip-prinsip konseling yang dimaksud meliputi:

1)     Konseling merupakan kegiatan yang sangat penting dalam keseluruhan program bimbingan di sekolah, atau merupakan bagian integral dengan bimbingan.

2)     Program konseling harus fleksibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyrakat.

3)     Dalam konseling terlibat dua individu yaitu konselor dan klien yang memproses penyelesaian masalah melalui serangkaian interview.

4)     Konseling merupakan proses belajar yang mengarah pada suatu perubahan yang fundamental dalam diri klien, terutama dalam perubahan sikap dan tindakan.

5)     Konseling lebih banyak menekankan pada masalah sikap daripada tindakan.

6)     Konseling berlangsung pada situasi pertemuan dan jalinan hubungan yang khas.

7)     Konseling lebih menekankan pada penghayatan emosional daripada intelektual.

8)     Konseling sebagai kegiatan profesional, dilaksanakan oleh orang-orang yang telah memiliki persyaratan profesional baik dalam pengetahuan maupun kepribadiannya. Oleh karena itu tenaga ahli yang memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.

9)     Konseling melayani semua individu, tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku bangsa, agama dan status sosial ekonomi.

10)   Dalam konseling perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau konseling pada individu-individu tertentu.

11)   Konseling pada umumnya dibatasi hanya pada hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah serta yang berkaitan dengan kontak sosial dan pekerjaan.

12)   Tujuan akhir konseling adalah kemandirian setiap individu;maka dari iru layanan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu mengarahkan dirinya dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang dihadapinya.

13)   Dalam proses konseling, keputusan yang diambil dan hendak dilakukan oleh klien hendaklah atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan atau desakan dari konselor.

14)   Permasalahan khusus yang dialami klien harus ditangani oleh (dan kalu perlu dialihtangankan kepada) tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan khusus tersebut.

B. Etika dalam Konseling.

Konseling merupakan proses bantuan yang sifatnya profesional. Setiap pekerjaan yang sifatnya profesional tentulah memiliki seperangkat aturan atau pedoman yang mengatur arah dan gerak dari pekerjaan profesi tersebut. Hal ini sering disebut etika. Konselor sebagai pelaksana dari pekerjaan konseling juga terikat dengan etika.

Etika merupakan standard tingkah laku seseorang, atau sekelompok orang yang didasarkan atas nilai-nilai yang disepakati. Ada beberapa aspek dalam membahas etika konseling itu. Aspek aspek ini adalah aspek kesukarelaan, aspek kerahasiaan, keputusan oleh klien sendiri, dan aspek sosial budaya klien.

1)     Aspek Kesukarelaan

Pada aspek ini konselor perlu mengetahui apakah klien dating secara sukarela atau tidak. Hal ini penting karena besar manfaatnya dalam hubungan konseling sehingga kemungkinan keterlibatan diri klien secara lebih efektif dalam proses konseling akan terwujud, dan keterbukaan diri dari klien akan memberikan kesan positif dalam hubungan terapeutik tersebut.

2)     Aspek Kerahasiaan (konfidensialitas)

Aspek kerahasiaan berkaitan dengan apakah hal-hal yang dibicarakan dalam konseling itu bersifat rahasia atau tidak. Kerahasiaan dalam proses konseling terkadang overlap dengan kata privacy. Privasi mempunyai sifat sesuatu yang pribadi dan tidak perlu diketahui atau dikeemukakan kepada orang lain. Dengan kata lain privasi itu dengan hak untuk kehidupannya seendiri tanpa turut campur dari pihak lain. Sementara kerahasiaan lebih bersifat dengan pengendalian informasi yang diterima dari seseorang. Sebuah informasi dikatakan rahasia jika dianggap tidak perlu dan seharusnya tidak disampaikan ke pihak lain atau publik. Berkaitan dengan konseling dapat dinyatakan bahwa informasi yang dibicarakan oleh klien baik yang menyangkut diri klien bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan secara terbuka oleh konselor kepada siapapun termasuk kolega-koleganya.

3)     Aspek keputusan oleh klien sendiri.

Membuat keputusan tertentu penting artinya bagi klien. Oleh karena itu klien harus membuat keputusan yang lebih tepat untuk dirinya dan masa depannya. Menurut Corey (2005) menegaskan bahwa tujuan konseling tidak sekedar untuk memperoleh kepuasan klien. Konseling dapat juga mengajarkan pada klien untuk membuat dan menghasilkan keputusan yang sifatnya jangka panjang (Long-term goals). Berkaitan dengan hal tersebut konselor memberikan dorongan untuk berani membuat keputusan yang disesuai dengan resiko yang sudah dipertimbangkannya.

4)     Aspek Sosial Budaya

Dalam hubungan konseling, konselor dituntut sadar akan aspek-aspek sosial dan budaya dan ilai-nilai pihak klien. Klien mungkin memiliki pengalaman-pengalaman sosial dan budaya yang sangat berlainan dengan konselor. Dengan kata lain konselor hendaknya mempelajari karakteristik budaya nilai nilai dan kebiasaan klien mereka. Hal ini sangat penting oleh karena dapat dinyatakan bahwa layanan konseling tanpa pemahaman budaya dan nilai-nilai di tempat konselor bekerja maka konselor belum memenuhi apa yang disebut etika profesi konselor.

 

Sumber : Mulawarman, P.Hd, Buku Ajar Pengantar Keterampilan Dasar Konseling, 2017, UNNES

No comments:

Post a Comment